TEORI-TEORI PENYIMPANGAN BUDAYA
Tiga
teori utama dari kultur devince theories yakni;
1. social disorganization
Yang
terfokus pada perkembangan disintegrasi nilai konvensional yang disebabkan
industrialisasi yang cepat, peningkatan imigrasi dan urbanisasi.tokoh yang
terkenal diantaranya adalah;
- W.I Thomas dan Florian Znanieck
Dalam buku mereka yang berjudul The
polish peasant in ueropa and America mengambarkan pengalaman sulit yang dialami
petani polandia ketika mereka meninggalkandunia lamanya yaitu pedesaan untuk
menuju kota industi disunia baru. Selain itu mereka menyelidiki asimilasi dari
para imigran dimana para imigra tua tidak begitu terpengaru akan kepindahan itu
meski berada didaerah kumuh.tetapi tidak demikian dengan generasi muda mereka
memiliki sedikit tradisi lama tetapi tidak terasimilasi dengan tradisi dunia
baru.
b.
Robert
Park dan Ernest Burgess.
Mereka mengembangkan lebih lanjut
studi tentang social disorganization dari Thomas dan Znaniecki dengan
menintrodisir analisa ekologi dari masyarakat dunia.
Dalam studinya tentang
disorganization sosial meneliti karakter daerah dan bukan meneliti para penjahat
untuk penjelasantentang tingginya angka kejahatan.mereka mengembangkan
pemikiran tentang natural urban areas yang terdiri atas zona-zona kosentrasi
yang memanjang keluar dari distrik pusat bisnisditengah kota.
c.
Clifford
Shaw dan Hendri McKay
Dimana mereka menunjukan bahwa angka
tertinggi dari dilenquent berlangsung terus diarea yang sama dari kota Chicago
meskipun komposisi etnis berubah. Penemuan ini membawa kesimpulan bahwa factor
yang paling menentukan bukan lah etnissitas melainkan posisi kelompok didalam
penyebaran status ekonomi dan nilai-nilai budaya.
2. Culture conflick theory
Menegaskan bahwa kelompok-kelompok
yang berlainan belajar conduck norm yang berbeda dan bahwa conduck norms dari
suatu kelompok mungkin berbenturan dengan aturan konvensional kelas
menegah.tokoh nya yang terkenal adalah Thorsten sellin dimana ia mengatakan
conduk norm merupakan aturan yanmg merefleksikan dari sikap-sikap dari kelompok
yang masing-masing dari kita memilikinya.
3. Differential association theory
Memegang pendapat bahwa orang
belajar melakukan kejahatan sebagai akibat hubungan dengan nilai-nilai dan siap
anti sosial serta pola tingkah laku criminal.tokohnya yang terkenal adalah;
Edwind H. Sutherland dimana ia mengantikan konsep social disorganized dengan
konsepnya tentang differential social organization.
PSIKOLOGIS ATAS KEJAHATAN
1. Theori psikoanalisis ( Sigmund
Freud)
Teori ini menghubungkan dilequent
dan prilaku criminal denag suatu conscience yang baik dia begitu
menguasai sehingga menimbulkan perasaan bersalah atau ia begitu lemah sehingga
tidak dapat mengontrol dorongan siindividu dan bagi kebutuhan yang harusa
segera dipenuhi.
2.
Moral
development theory
Lawrence Kohlberg seorang psikolog
menemukan bahwa pemikiran moral tumbuh dalam tiga tahap yakni; preconvensional
stage,conventional level, dan postconventional.
Sedangkan John Bowlhy mempelajari
kebutuhan akan kehangatan dan afeksi sejak lahir dan konsekwensi bila tidak
mendapatkan itu, dia mengajukan theory of attachment
3.
Social
Learning Theory
Teori pembelajaran ini berpendirian
bahwa prilaku dilenquent ini dipelajari melalui proses psikologis yang sama
sebagai mana semua prilaku non dilenquent.tokoh yang mendukung teori ini
diantaranya adalah;
a.
Albert
Bandura
Ia berpendapat bahwa
individu-individu yang mempelajari kekerasan dan agresi melalui behavioral
modeling; anak belajar bertingkah laku melalui peniruan tingkah laku orang
lain.
b.
Gerard
Peterson
Ia menguji bagaimana agresi
dipelajari melalui pengalaman langsung. Ia melihat bahwa nanak-anak yang
bermain secara pasifsering menjadi korban anak-anak lainnya tetapi
kadanng-kadang berhasil mengatasi serangan itu dengan agresi balasan.
Dengan berlalunya waktu anak-anak ini belajar membela diri dan akhirnya mereka
mulai perkelahian.
c.
Ernesnt
Burgess dan Ronald Akers
Dimana mereka mengabungkan learning
theory dari Bandura yang berdasarkan psikologi dengan theori differential
association dari Erwin Sutherland yang berdasarkan sosiologi dan kemudian menghasilkan
teori differential association rein forcemt.
PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN
a.
Prinsip-Prinsip
Dasar Perlindungan Korban Kejahatan
Demikian pentingnya hak asasi manusia bagi setiap individu
sehingga eksistensinya harus senantiasa diakui, dihargai, dan dilindungi, di
antaranya melalui berbagai produk perundang-undangan. Adanya pengakuan terhadap
eksistensinya hak asasi manusia tentu membawa konsekuensi pada perlunya
diupayakan perlindungan terhadap hak-hak tersebut dari kemungkinan munculnya
tindakah-tindakan yang dapat merugikan manusia itu sendiri, baik
dilakukan oleh manusia lainnya maupun oleh pemerintah.
Penjelasan Undang-Udang Dasar 1945 dengan tugas menyebutkan
bahwa Indonesia adalah negara hukum (rectstaat) dan bukan negara
kekuasaan (machtstaat). Dengan keberadaannya sebagai negara hukum (rechtstaat)
ada berbagai konsekuensi yang melekat padanya, sebagaimana dikemukakan oleh
Philipus M. Hadjon, bahwa konsepsi (rechstaat) maupun konsepsi the
rule of law, menempatkan hak asasi manusia sebagai salah satu ciri khas
pada negara yang disebut rechstaat atau menjunjung tinggi the rule of
law, bagi suatu negara demokrasi pengakuan dan perlindungan terhadap
Hak-Hak Asasi Manusia merupakan salah satu ukuran tentang baik buruknya suatu
pemerintahan[
Dalam konteks perlindungan terhadap korban kejahatan, adanya
upaya preventif maupun represif yang dilakukan, baik oleh masyarakat maupun
pemerintah (melaui aparat penegak hukumnya), seperti perlindungan/pengawasan
dari berbagai ancaman yang dapat membahayakan nyawa korban, pemberian bantuan
medis, maupun hukum secara memadai, proses pemeriksaan dan peradilan yang fair
terhadap pelaku kejahatan, pada dasarnya merupakan salah satu perwujudan dari
perlindungan hak asasi manusia serta instrumen penyeimbang.
Dengan mengacu pada penerapan perlindungan hak-hak korban
kejahatan sebagai akibat dari terlanggarnya hak asasi yang bersangkutan, maka
dasar dari perlindungan korban kejahatan dapat dipilih dari beberapa teori, di
antarnya sebagai berikut ;
1.
Teori
ulititas
Teori ini menitik beratkan pada kemanfaatan yang tersebar
bagi jumlah yang terbesar. Konsep pemberian perlindungan pada korban kejahatan
dapat diterapkan sepanjang memberikan kemanfaatan yang lebih besar dibandingkan
dengan tidak diterapkannya konsep tersebut, tidak saja bagi korban kejahatan,
tetapi juga bagi sistem penegakan hukum pidana secara keseluruhan.
2. Teori Tanggung Jawab
Pada hakikatnya subjek hukum (orang maupun kelompok)
bertanggung jawab terhadap segala perbuatan hukum yang dilakukannya sehingga
apabila seseorang melakukan suatu tindak pidana yang mengakibatkan orang lain
menderita kerugian (dalam arti luas), orang tersebut harus bertanggung jawab
atas kerugian yang ditimbulkannya, kecuali ada alasan yang membebaskannya.
3. Teori Ganti Kerugian
Sebagai perwujudan tanggung jawab karena kesalahannya
terhadap orang lain, pelaku tindak pidana dibebani kewajiban untuk memberikan
ganti kerugian pada korban atau ahli warisnya.
Dalam konsep perlindungan hukum terhadap korban kejahatan,
terkandung pula beberapa asas hukum yang memerlukan perhatian. Hal ini
disebabkan dalam konteks hukum pidana, sebenarnya asas hukum harus mewarnai
baik hukum pidana materiil, hukum pidana formil, maupun hukum pelaksanaan
pidana.
Adapun
asas-asas dimaksud adalah sebagai berikut ;
a. Asas Manfaat
Artinya perlindungan korban tidak hanya ditujukan bagi
tercapainya kemanfaatan (baik materiil maupun spiritual) bagi korban kejahatan,
tetapi juga kemanfaatan bagi masyarakat secara luas, khususnya dalam upaya
mengurangi jumlah tindak pidana serta menciptakan ketertiban masyarakat.
b. Asas Keadilan
Artinya penerapan asas keadilan dalam upaya melindungi
korban kejahatan tidak bersifat mutlak karena hal ini dibatasi pula oleh rasa
keadilan yang harus juga diberikan pada pelaku kejahatan.
c. Asas Keseimbangan
Karena tujuan hukum di samping memberikan kepastian dan
perlindungan terhadap kepentingan manusia, juga untuk memulihkan keseimbangan
tatanan masyarakat yang terganggu menuju pada keadaan yang semula (restitutio
in interum), asas keseimbangan memperoleh tempat yang penting dalam upaya
pemulihan hak-hak korban.
d. Asas Kepastian Hukum
Asas ini dapat memberikan dasar pijakan hukum yang kuat bagi
aparat penegakan hukum pada saat melaksanakan tugasnya dalam upaya memberikan
perlindungan hukum pada korban kejahatan.
b. Bentuk-Bentuk Perlindungan Korban Kejahatan
Secara teoritis, bentuk perlindungan terhadap korban
kejahatan dapat diberikan dalam berbagai cara, bergantung pada
penderitaan/kerugian yang diderita oleh korban.
Oleh karena itu, dengan mengacu pada beberapa kasus
kejahatan yang pernah terjadi, ada beberapa bentuk perlindungan terhadap korban
kejahatan yang lazim diberikan, antara lain.
- Pemberian Restitusi dan Kompensasi
Pengertian Restitusi dan Kompensasi merupakan istilah yang
dalam penggunaannya sering dapat dipertukarkan (interchangeble). Namun
menurut Stephen Schafer, perbedaan antara kedua istilah itu adalah kompensasi
lebih bersifat keperdataan. Kompensasi timbul dari permintaan korban, dan
dibayar oleh masyarakat atau merupakan bentuk pertanggungjawaban masyarakat
atau negara (the responsible of the society), sedangkan restitusi lebih
bersifat pidana, yang timbul dari putusan pengadilan pidana dan dibayar oleh
terpidana, yang timbul dari putusan pengadilan pidana dibayar oleh terpidana
atau merupakan wujud pertanggungjawaban terpidana (the responsibility of the
offender).
Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor. 44 Tahun 2008 tentang
Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban,
menyebutkan pengertian kompensasi dan restitusi pada bab I yaitu:
Kompensasi pada PP No.44 tahun 2008 pasal 1 angka 4,
mendefinisikan, “Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara
karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi
tanggung jawabnya.
Restitusi pada pasal 1 angka 5, mendefinisikan “Restitusi
adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku
atau pihak ketiga, dapat berupa pengambilan harta milik, pembayaran ganti
kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk
tindakan tertentu.
2. Konseling
Pada umumnya perlindungan ini diberikan kepada korban
sebagai akibat munculnya dampak negatif sebagai psikis dari suatu tindak
pidana. Pemberian bantuan dalam bentuk konseling sangat cocok diberikan kepada
korban kejahatan yang menyisakan trauma berkepanjangan, seperti pada
kasus-kasus yang menyangkut kesusilaan.
Pada UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan
korban disebutkan: Korban dalam pelanggaran HAM yang berat berhak mendapatkan
bantuan rehabilitasi psiko-sosial, yaitu suatu bantuan yang diberikan oleh
psikolog kepada korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya
untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan korban.
3. Pelayanan/Bantuan Medis
Diberikan
kepada korban yang menderita secara medis akibat suatu tindak pidana. Pelayanan
medis yang dimaksud dapat berupa pemeriksaan kesehatan dan laporan tertulis
(visum atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama
dengan alat bukti). Keterangan medis ini diperlukan terutama apabila korban
hendak melaporkan kejahatan yang menimpanya ke aparat kepolisian untuk
ditindaklanjuti.
4. Bantuan Hukum
Bantuan hukum merupakan suatu bentuk pendampingan terhadap
korban kejahatan. Di Indonesia bentuan in lebih banyak diberikan oleh Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM).
Pemberi bantuan hukum terhadap korban kejahatan haruslah
diberikan baik diminta ataupun tidak diminta oleh korban. Hal ini penting,
mengingat masih rendahnya tingkat kesadaran hukum dari sebagian besar korban
yang menderita kejahatan ini.
5. Pemberian Informasi
Pemberian informasi kepada korban atau keluarganya berkaitan
dengan proses penyelidikan dan pemeriksaan tindak pidana yang dialami oleh
korban. Pemberian informasi ini memegang peranan yang sangat penting dalam upaya
menjadikan masyarakat sebagai mitra aparat kepolisian karena melaui informasi
inilah diharapkan fungsi kontrol masyarakat terhadap kinerja kepolisian dapat
berjalan dengan efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar