Minggu, 01 Desember 2013

HUKUM KRIMINOLOGI




TEORI-TEORI PENYIMPANGAN BUDAYA
Tiga teori utama dari kultur devince theories yakni;
1.      social disorganization
Yang terfokus pada perkembangan disintegrasi nilai konvensional yang disebabkan industrialisasi yang cepat, peningkatan imigrasi dan urbanisasi.tokoh yang terkenal diantaranya adalah;
  1. W.I Thomas dan Florian Znanieck
Dalam buku mereka yang berjudul The polish peasant in ueropa and America mengambarkan pengalaman sulit yang dialami petani polandia ketika mereka meninggalkandunia lamanya yaitu pedesaan untuk menuju kota industi disunia baru. Selain itu mereka menyelidiki asimilasi dari para imigran dimana para imigra tua tidak begitu terpengaru akan kepindahan itu meski berada didaerah kumuh.tetapi tidak demikian dengan generasi muda mereka memiliki sedikit tradisi lama tetapi tidak terasimilasi dengan tradisi dunia baru.
b.      Robert Park dan Ernest Burgess.
Mereka mengembangkan lebih lanjut studi tentang social disorganization dari Thomas dan Znaniecki dengan menintrodisir analisa ekologi dari masyarakat dunia.
Dalam studinya tentang disorganization sosial meneliti karakter daerah dan bukan meneliti para penjahat untuk penjelasantentang tingginya angka kejahatan.mereka mengembangkan pemikiran tentang natural urban areas yang terdiri atas zona-zona kosentrasi yang memanjang keluar dari distrik pusat bisnisditengah kota.


c.       Clifford Shaw dan Hendri McKay
Dimana mereka menunjukan bahwa angka tertinggi dari dilenquent berlangsung terus diarea yang sama dari kota Chicago meskipun komposisi etnis berubah. Penemuan ini membawa kesimpulan bahwa factor yang paling menentukan  bukan lah etnissitas melainkan posisi kelompok didalam penyebaran status ekonomi dan nilai-nilai budaya.
2.      Culture conflick theory
Menegaskan bahwa kelompok-kelompok yang berlainan belajar conduck norm yang berbeda dan bahwa conduck norms dari suatu kelompok mungkin berbenturan dengan aturan konvensional kelas menegah.tokoh nya yang terkenal adalah Thorsten sellin dimana ia mengatakan conduk norm merupakan aturan yanmg merefleksikan dari sikap-sikap dari kelompok yang masing-masing dari kita memilikinya.
3.      Differential association theory
Memegang pendapat bahwa orang belajar melakukan kejahatan sebagai akibat hubungan dengan nilai-nilai dan siap anti sosial serta pola tingkah laku criminal.tokohnya yang terkenal adalah; Edwind H. Sutherland dimana ia mengantikan konsep social disorganized dengan konsepnya tentang differential social organization.


PSIKOLOGIS ATAS KEJAHATAN
1.      Theori psikoanalisis ( Sigmund Freud)
Teori ini menghubungkan dilequent dan prilaku criminal denag suatu conscience yang baik dia begitu menguasai sehingga menimbulkan perasaan bersalah atau ia begitu lemah sehingga tidak dapat mengontrol dorongan siindividu dan bagi kebutuhan yang harusa segera dipenuhi.
2.      Moral development theory
Lawrence Kohlberg seorang psikolog menemukan bahwa pemikiran moral tumbuh dalam tiga tahap yakni; preconvensional stage,conventional level, dan postconventional.
Sedangkan John Bowlhy mempelajari kebutuhan akan kehangatan dan afeksi sejak lahir dan konsekwensi bila tidak mendapatkan itu, dia mengajukan theory of attachment
3.      Social Learning  Theory
Teori pembelajaran ini berpendirian bahwa prilaku dilenquent ini dipelajari melalui proses psikologis yang sama sebagai mana semua prilaku non dilenquent.tokoh yang mendukung teori ini diantaranya adalah;
a.       Albert Bandura
Ia berpendapat bahwa individu-individu yang mempelajari kekerasan dan agresi melalui behavioral modeling; anak belajar bertingkah laku melalui peniruan tingkah laku orang lain.
b.      Gerard Peterson
Ia menguji bagaimana agresi dipelajari melalui pengalaman langsung. Ia melihat bahwa nanak-anak yang bermain secara pasifsering menjadi korban anak-anak lainnya tetapi kadanng-kadang berhasil  mengatasi serangan itu dengan agresi balasan. Dengan berlalunya waktu anak-anak ini belajar membela diri dan akhirnya mereka mulai perkelahian.
c.       Ernesnt Burgess dan Ronald Akers
Dimana mereka mengabungkan learning theory dari Bandura yang berdasarkan psikologi dengan theori differential association dari Erwin Sutherland yang berdasarkan sosiologi dan kemudian menghasilkan teori differential association rein forcemt.


PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN
a.      Prinsip-Prinsip Dasar Perlindungan Korban Kejahatan
Demikian pentingnya hak asasi manusia bagi setiap individu sehingga eksistensinya harus senantiasa diakui, dihargai, dan dilindungi, di antaranya melalui berbagai produk perundang-undangan. Adanya pengakuan terhadap eksistensinya hak asasi manusia tentu membawa konsekuensi pada perlunya diupayakan perlindungan terhadap hak-hak tersebut dari kemungkinan munculnya tindakah-tindakan yang  dapat merugikan manusia itu sendiri, baik dilakukan oleh manusia lainnya maupun oleh pemerintah.
Penjelasan Undang-Udang Dasar 1945 dengan tugas menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rectstaat) dan bukan negara kekuasaan (machtstaat). Dengan keberadaannya sebagai negara hukum (rechtstaat) ada berbagai konsekuensi yang melekat padanya, sebagaimana dikemukakan oleh Philipus  M. Hadjon, bahwa konsepsi (rechstaat) maupun konsepsi the rule of law, menempatkan hak asasi manusia sebagai salah satu ciri khas pada negara yang disebut rechstaat atau menjunjung tinggi the rule of law, bagi suatu negara demokrasi pengakuan dan perlindungan terhadap Hak-Hak Asasi Manusia merupakan salah satu ukuran tentang baik buruknya suatu pemerintahan[
Dalam konteks perlindungan terhadap korban kejahatan, adanya upaya preventif maupun represif yang dilakukan, baik oleh masyarakat maupun pemerintah (melaui aparat penegak hukumnya), seperti perlindungan/pengawasan dari berbagai ancaman yang dapat membahayakan nyawa korban, pemberian bantuan medis, maupun hukum secara memadai, proses pemeriksaan dan peradilan yang fair terhadap pelaku kejahatan, pada dasarnya merupakan salah satu perwujudan dari perlindungan hak asasi manusia serta instrumen penyeimbang.
Dengan mengacu pada penerapan perlindungan hak-hak korban kejahatan sebagai akibat dari terlanggarnya hak asasi yang bersangkutan, maka dasar dari perlindungan korban kejahatan dapat dipilih dari beberapa teori, di antarnya sebagai berikut ;


1.      Teori ulititas
Teori ini menitik beratkan pada kemanfaatan yang tersebar bagi jumlah yang terbesar. Konsep pemberian perlindungan pada korban kejahatan dapat diterapkan sepanjang memberikan kemanfaatan yang lebih besar dibandingkan dengan tidak diterapkannya konsep tersebut, tidak saja bagi korban kejahatan, tetapi juga bagi sistem penegakan hukum pidana secara keseluruhan.
2.      Teori Tanggung Jawab
Pada hakikatnya subjek hukum (orang maupun kelompok) bertanggung jawab terhadap segala perbuatan hukum yang dilakukannya sehingga apabila seseorang melakukan suatu tindak pidana yang mengakibatkan orang lain menderita kerugian (dalam arti luas), orang tersebut harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkannya, kecuali ada alasan yang membebaskannya.
3.      Teori Ganti Kerugian
Sebagai perwujudan tanggung jawab karena kesalahannya terhadap orang lain, pelaku tindak pidana dibebani kewajiban untuk memberikan ganti kerugian pada korban atau ahli warisnya.
Dalam konsep perlindungan hukum terhadap korban kejahatan, terkandung pula beberapa asas hukum yang memerlukan perhatian. Hal ini disebabkan dalam konteks hukum pidana, sebenarnya asas hukum harus mewarnai baik hukum pidana materiil, hukum pidana formil, maupun hukum pelaksanaan pidana.
 Adapun asas-asas dimaksud adalah sebagai berikut ;
a.       Asas Manfaat
Artinya perlindungan korban tidak hanya ditujukan bagi tercapainya kemanfaatan (baik materiil maupun spiritual) bagi korban kejahatan, tetapi juga kemanfaatan bagi masyarakat secara luas, khususnya dalam upaya mengurangi jumlah tindak pidana serta menciptakan ketertiban masyarakat.
b.      Asas Keadilan
Artinya penerapan asas keadilan dalam upaya melindungi korban kejahatan tidak bersifat mutlak karena hal ini dibatasi pula oleh rasa keadilan yang harus juga diberikan pada pelaku kejahatan.
c.       Asas Keseimbangan
Karena tujuan hukum di samping memberikan kepastian dan perlindungan terhadap kepentingan manusia, juga untuk memulihkan keseimbangan tatanan masyarakat yang terganggu menuju pada keadaan yang semula (restitutio in interum), asas keseimbangan memperoleh tempat yang penting dalam upaya pemulihan hak-hak korban.
d.      Asas Kepastian Hukum
Asas ini dapat memberikan dasar pijakan hukum yang kuat bagi aparat penegakan hukum pada saat melaksanakan tugasnya dalam upaya memberikan perlindungan hukum pada korban kejahatan.
b.      Bentuk-Bentuk Perlindungan Korban Kejahatan
Secara teoritis, bentuk perlindungan terhadap korban kejahatan dapat diberikan dalam berbagai cara, bergantung pada penderitaan/kerugian yang diderita oleh korban.
Oleh karena itu, dengan mengacu pada beberapa kasus kejahatan yang pernah terjadi, ada beberapa bentuk perlindungan terhadap korban kejahatan yang lazim diberikan, antara lain.
  1. Pemberian Restitusi dan Kompensasi
Pengertian Restitusi dan Kompensasi merupakan istilah yang dalam penggunaannya sering dapat dipertukarkan (interchangeble). Namun menurut Stephen Schafer, perbedaan antara kedua istilah itu adalah kompensasi lebih bersifat keperdataan. Kompensasi timbul dari permintaan korban, dan dibayar oleh masyarakat atau merupakan bentuk pertanggungjawaban masyarakat atau negara (the responsible of the society), sedangkan restitusi lebih bersifat pidana, yang timbul dari putusan pengadilan pidana dan dibayar oleh terpidana, yang timbul dari putusan pengadilan pidana dibayar oleh terpidana atau merupakan wujud pertanggungjawaban terpidana (the responsibility of the offender).
Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, menyebutkan pengertian kompensasi dan restitusi pada bab I yaitu:
Kompensasi pada PP No.44 tahun 2008 pasal 1 angka 4, mendefinisikan, “Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
Restitusi pada pasal 1 angka 5, mendefinisikan “Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, dapat berupa pengambilan harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
2.      Konseling
Pada umumnya perlindungan ini diberikan kepada korban sebagai akibat munculnya dampak negatif sebagai psikis dari suatu tindak pidana. Pemberian bantuan dalam bentuk konseling sangat cocok diberikan kepada korban kejahatan yang menyisakan trauma berkepanjangan, seperti pada kasus-kasus yang menyangkut kesusilaan.
Pada UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan korban disebutkan: Korban dalam pelanggaran HAM yang berat berhak mendapatkan bantuan rehabilitasi psiko-sosial, yaitu suatu bantuan yang diberikan oleh psikolog kepada korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan korban.
3.      Pelayanan/Bantuan Medis
Diberikan kepada korban yang menderita secara medis akibat suatu tindak pidana. Pelayanan medis yang dimaksud dapat berupa pemeriksaan kesehatan dan laporan tertulis (visum atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan alat bukti). Keterangan medis ini diperlukan terutama apabila korban hendak melaporkan kejahatan yang menimpanya ke aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti.
4.      Bantuan Hukum
Bantuan hukum merupakan suatu bentuk pendampingan terhadap korban kejahatan. Di Indonesia bentuan in lebih banyak diberikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Pemberi bantuan hukum terhadap korban kejahatan haruslah diberikan baik diminta ataupun tidak diminta oleh korban. Hal ini penting, mengingat masih rendahnya tingkat kesadaran hukum dari sebagian besar korban yang menderita kejahatan ini.
5.      Pemberian Informasi
Pemberian informasi kepada korban atau keluarganya berkaitan dengan proses penyelidikan dan pemeriksaan tindak pidana yang dialami oleh korban. Pemberian informasi ini memegang peranan yang sangat penting dalam upaya menjadikan masyarakat sebagai mitra aparat kepolisian karena melaui informasi inilah diharapkan fungsi kontrol masyarakat terhadap kinerja kepolisian dapat berjalan dengan efektif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar