KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puja dan puji ke Hadirat Illahi Robbi
yang telah memberikan karunia – Nya. Shalawat dan salam semoga tetap
tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarganya, para sahabatnya dan
ummatnya.
Makalah ini berjudul Hukum Perlindungan Anak. Disamping tugas
juga agar lebih memberikan kemudahan dalam menelaah mata kuliah Hukum
Perlindungan Anak. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih dengan harapan agar
makalah ini berguna bagi siapapun yang membaca. Pada akhirnya diharapkan adanya
masukan demi kesempurnaan makalah ini.
Rantauprapat, November 2013
Masimun
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam menyiapkan generasi penerus
bangsa anak merupakan asset utama. Tumbuh kembang anak sejak dini adalah
tanggung jawab keluarga, masyarakat dan negara. Namun dalam proses tumbuh
kembang anak banyak dipengaruhi oleh berbagai factor baik biologis, psikis, sosial,
ekonomi maupun kultural yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak – hak anak.
Untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi anak telah
disahkan Undang - Undang (UU) Perlindungan Anak yaitu UU No. 23 Tahun 2002 yang
bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak – hak anak agar anak dapat hidup,
tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat
kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi
terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas berakhlak mulia dan sejahtera.
Akibat kehilangan hak – haknya, banyak anak – anak menjalani
hidup mereka sendiri. Oleh karena tidak memiliki arah yang tepat, maka banyak
pula anak - anak mulai bersinggungan dengan hukum. Tindakan yang melawan hukum
seperti pencurian, perkelahian dan narkoba sangat sering dilakukan oleh anak.
Hal ini terjadi karena mereka sudah kehilangan hak-hak yang seharusnya mereka
miliki.
Pasal 13 (1) Undang – undang No. 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak disebutkan setiap anak selama dalam pengasuhan orangtua, wali
atau pihak lain yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat
perlindungan dari perlakuan :
a.
Diskriminasi;
b.
Eksploitasi,
baik ekonomi maupun seksual;
c.
Penelantaran;
d. Kekejaman, kekerasan, dan
penganiayaan;
e.
Ketidakadilan,
dan
f.
Perlakuan
salah lainnya.
Selanjutnya dalam Pasal 11 UU No. 23 tahun 2002 disebutkan
pula bahwa setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang,
bergaul dengan anak sebaya, bermain, berekreasi sesuai dengan minat, bakat dan
tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri. Anak adalah pemimpin masa depan
siapapun yang berbicara tentang masa yang akan datang, harus berbicara tentang
anak-anak.
Menyiapkan Indonesia kedepan tidak cukup kalau hanya
berbicara soal income per kapita, pertumbuhan ekonomi, nilai investasi, atau
indikator makro lainnya. Sesuatu yang paling dasar adalah sejauh mana kondisi
anak disiapkan oleh keluarga, masyarakat dan negara. Anak – anak yang karena
ketidakmampuan, ketergantungan dan ketidakmatangan baik fisik mental maupun
intelektualnya perlu mendapat perlindungan, perawatan dan bimbingan dari orang
tua (dewasa). Perawatan, pengasuhan serta pendidikan anak merupakan kewajiban
agama dan kemanusiaan yang harus dilaksanakan mulai dari orang tua, keluarga,
masyarakat, bangsa dan negara.
Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan yang senantiasa
harus kita jaga karena dalam dirinya melekat pula harkat, martabat dan hak –
hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Dari sisi kehidupan anak
adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi
serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
Orangtua, keluarga dan masyarakat bertanggungjawab untuk menjaga dan memelihara
hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum.
Demikian pula dalam rangka penyelenggaraaan perlindungan
anak, negara dan pemerintah juga bertanggungjawab untuk menyediakan fasilitas
dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan
perkembangannya secara optimal. Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan
sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18
tahun. Dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak, perlu
adanya peran masyarakat baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga
keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi
sosial, dunia usaha, media massa dan lembaga pendidikan.
BAB II
PERLAKUAN
TERHADAP ANAK
A. PERLAKUAN
TERHADAP KEBUTUHAN & HAK – HAK ANAK
Anak-anak yang masih dependen, sudah barang tentu berbeda
dengan orang dewasa yang pada umumnya secara teoritis dan praktis tidak lagi
dikualifikasikan sebagai kelompok rentan. Berbeda dengan orang dewasa, dalam
dunia kenyataan anak – anak kerap menjadi sasaran dan korban kekerasan dengan
dampak yang panjang dan permanen.
Lebih dari itu, anak-anak pula kerap menderita berbagai
eksploitasi ekonomi ataupun seksual, penyalahgunaan (child abused), dan
pelanggaran hak lainnya. Lingkupnya melebar bukan hanya di sektor public
seperti di jalanan, di penjara, malahan kekerasan ada di sekolah, malahan di
dalam rumah atau ruang keluarga mereka kerap menjalani domestic violence.
Lebih parah lagi, pada beberapa negara yang berkonflik senjata, anak-anak
menjadi korban keganasan mesin perang
Ada 4 (empat) prinsip dasar yang kemudian dirumuskan utuh
dalam Pasal 2 UU No.23 tahun 2002, yaitu :
a.
Non diskriminasi;
Diskriminasi
sebagai adanya pembedaan (distiction), pengucilan (exclusion), pembatasan
(restriction) atau pilihan/pertimbangan (preference), yang berdasarkan
atas ras (race), warna kulit (colour), kelamin (sex),
bahasa (language), agama (religion), politik (political)
atau pendapat lain (other opinion), asal usul sosial atau nasionalitas,
kemiskinan (proverty), kelahiran atau status lain.
Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang
langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar
agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan status sosial, status ekonomi,
jenis kelamin, bahasa, keyakinan, politik, yang berakibat pengurangan,
penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif
dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan
lainnya. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
b.
Kepentingan terbaik bagi anak
Prinsip
ini diletakkan sebagai pertimbangan utama dalam semua tindakan untuk anak, baik
oleh institusi kesejahteraan sosial pada sektor publik ataupun privat,
pengadilan, otoritas administratif, ataupun badan legislatif.
Negara dan
pemerintah, serta badan – badan publik dan privat memastikan dampak terhadap
anak-anak atas semua tindakan mereka, yang tentunya menjamin bahwa prinsip
kepentingan terbaik bagi anak menjadi pertimbangkan utama, memberikan prioritas
yang lebih baik bagi anak-anak dan membangun masyarakat yang ramah.
Dengan
demikian, kepentingan kesejahteraan anak adalah tujuan dan penikmat utama dalam
setiap tindakan, kebijakan, dan atau hukum yang dibuat oleh lembaga berwenang.
Guna menjalankan kepentingan terbaik bagi anak ini, bahwa negara menjamin
perlindungan anak dan memberikan kepedulian pada anak. Negara mengambil peran
untuk memungkinkan orangtua bertanggungjawab terhadap anaknya, demikian pula
lembaga –lembaga hukum lainnya.
Dalam
situasi dimana tanggungjawab dari keluarga atau orangtua tidak dapat
dijalankannya, maka negara mesti menyediakan program jaminan social. Perihal
jaminan sosial ini, diharmonisasikan ke dalam Pasal 8 UU No. 23 tahun 2002 yang
secara eksplisit menyebutkannya sebagai hak anak yang wajib diselenggarakan
oleh Pemerintah.
Negara
mesti menjamin institusi – institusi, pelayanan, dan fasilitas yang diberikan
tanggung jawab untuk kepedulian pada anak atau perlindungan anak yang sesuai
dengan standar yang dibangun oleh lembaga yang berkompeten. Negara mesti
membuat standar pelayanan sosial anak, dan memastikan bahwa semua institusi
yang bertanggung jawab mematuhi standar dimaksud dengan mengadakan monitoring
atas pelaksanaannya.
c.
Hak untuk hidup, kelangsungan hidup,
dan perkembangan;
Prinsip
ini dituangkan dalam norma hukum Pasal 4 UU No. 23 tahun 2002. Jika
dibandingkan, norma hukum pasal 4 UU No. 23 tahun 2002 mengacu dan bersumber
kepada Pasal 28 B ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945. Sementara itu, ketentuan
perundang-undangan lainnya seperti UU No. 39 tahun 1999 juga mengatur hak hidup
ini yang merupakan asas-asas dasar dalam Pasal 4 dan 9 UU No. 39 tahun 1999).
Hak hidup ini dalam wacana instrumen/konvensi internasional merupakan hak asasi
yang universal, dan dikenali sebagai hak yang utama.
d.
Penghargaan terhadap pendapat anak.
Anak dapat
dan mampu membentuk atau mengemukakan pendapatnya dalam pandangannya sendiri
yang merupakan hak berekspresi secara bebas. Jaminan perlindungan atas hak
mengemukakan pendapat terhadap semua hal tersebut, mesti dipertimbangkan sesuai
usia dan kematangan anak. Sejalan dengan itu, negara wajib menjamin bahwa anak
diberikan kesempatan untuk menyatakan pendapatnya pada setiap proses peradilan
ataupun administrasi yang mempengaruhi hak anak, baik secara langsung ataupun
tidak langsung.
Dalam Pasal
3 UU No. 23 tahun 2002, prinsip penghargaan terhadap pendapat anak ini juga
secara eksplisit diadopsi sebagai prinsip dasar, bersamaan dengan Pancasila
sebagai asas dan UUD 1945 sebagai landasan penyelenggaraan perlindungan anak.
Dalam UU No. 23 tahun 2002 diatur hak dan kewajiban anak
(Pasal 4 s/d 19). Penegasan hak anak dalam UU No. 23 Tahun 2002 ini merupakan
legalisasi hak - hak. Dengan demikian, Pasal 4 s/d 18 UU No. 23 tahun 2002
menciptakan norma hukum tentang apa yang menjadi hak-hak anak. Dalam Pasal 4
s/d 19 UU No. 23 tahun 2002, dirumuskan hak - hak anak serta 1 pasal mengenai
kewajiban anak, yaitu sebagai berikut :
1. Hak anak atas hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan
partisipasi secara wajar (Pasal 4 UU Nomor 23 tahun 2002).
2. Hak atas nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan
(Pasal 5 UU Nomor 23 tahun 2002).
3. Hak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekspresi (Pasal 6 UU No. 23 tahun 2002).
4. Hak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh orangtua
(Pasal 7 ayat 1 UU No. 23 tahun 2002).
5. Hak untuk diasuh atau diangkat oleh orangtua asuh atau orangtua
angkat (Pasal 7 ayat 2 UU No. 23 tahun 2002).
6. Hak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 8 UU
No.23 tahun 2002).
7. Hak untuk memperoleh jaminan sosial (Pasal 8 UU No.
23 tahun 2002).
8. Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (Pasal
9 ayat 1 UU No. 23 tahun 2002).
9. Hak memperoleh pendidikan luar biasa bagi anak cacat (Pasal
9 ayat 2 UU No. 23 tahun 2002).
10.
Hak
memperoleh pendidikan khusus bagi anak
yang memiliki keunggulan (Pasal 9 ayat 2 UU No. 23 tahun 2002).
11.
Hak
untuk menyatakan dan didengar
pendapatnya (Pasal 10 UU No. 23 Tahun 2002).
12.
Hak
menenerima, mencari, dan memberikan informasi
(Pasal 10 UU No. 23 tahun 2002).
13.
Hak
untuk beristirahat dan
memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan sebaya, bermain, berekreasi dan berkreasi (Pasal
11 UU No. 23 tahun 2002).
Dan bagi anak yang menyandang cacat, berhak untuk memperoleh
rehabilitasi, bantuan sosial, pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial (Pasal 12
UU No. 23 tahun 2002). Ketentuan ini mengacu kepada Pasal 54 UU No. 39 tahun
1999 ditentukan bahwa anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh
perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara.
Demikian pula dalam Pasal 7 UU No. 4 tahun 1979, anak cacat berhak memperoleh
pelayanan khusus untuk mencapai pertumbuhan dan perkembangan anak.
Serta anak yang dalam status pengasuhan, berhak untuk dilindungi dari diskriminasi.
eksploitasi (ekonomi dan seksual), penelantaran kekejaman, kekerasan, dan
penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah (lihat Pasal 13 ayat 1 UU No.
23 tahun 2002). Ketentuan ini untuk menegaskan bahwa sangat mungkin perbuatan
diatas terjadi di dalam keluarga yakni dalam menjalankan pengasuhan anak.
Karenanya, hak anak untuk dilindungi dari berbagai tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 UU No.23 tahun 2002 menolak pandangan lama bahwa
eksploitasi, penyalahgunaan ataupun kekerasan yang dilakukan orangtua atau walinya
dalam status pengasuhan anak di dalam lingkungan keluarga (domestic violence)
adalah bukan pelanggaran hak anak.
Pada prinsipnya, negara melakukan upaya agar anak berada
dalam pengasuhan orangtuanya sendiri, dan tidak dipisahkan dari orangtua secara
bertentangan dengan keinginan anak. Jika anak dan orangtua berada dalam negara
yang lain, maka anak berhak untuk bersatu kembali (family reunification)
secara cepat dan manusiawi. Ketentuan Pasal 14 UU No.23 tahun 2002 yang pada
prinsipnya memuat norma hukum yang melarang pemisahan anak dari orangtuanya.
Ditegaskan bahwa anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orangtuanya secara
bertentangan dengan kehendak anak, kecuali apabila pemisahan dimaksud mempunyai
alasan hukum yang sah, dan dilakukan demi kepentingan terbaik anak.
Anak haruslah memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik,
pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan social,
pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, pelibatan dalam
peperangan (Pasal 15 UU Nomor 23 tahun 2002).
Anak juga memperoleh perlindungan
dari penganiayaan, penyiksaan, penjatuhan hukuman yang tidak
manusiawi (Pasal 16 ayat 1 UU No. 23 tahun 2002). Karenanya, pemerintah sebagai
pembayar hak rakyat (dalam hal ini anak) wajib melakukan upaya tertentu untuk
melindungi anak dari perbuatan yang dirumuskan pasal 16 ayat 1 UU No.23 tahun
2002. Jadi, konteksnya adalah larangan memposisikan anak sebagai sasaran
penganiayaan, penyiksaan, dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
Anak yang dirampas kemerdekaannya, berhak untuk memperoleh perlakuan manusiawi, penempatan dipisah dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum, memperoleh bantuan lainnya, membela diri dan memperoleh keadilan di
pengadilan yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang tertutup untuk umum.
Dan anak korban atau pelaku kekerasan seksual ataupun anak-anak yang berhadapan
dengan hukum, berhak dirahasiakan
identitasnya (lihat Pasal 17 ayat 2 UU No. 23/2002). Ketentuan
ini merupakan penegasan dari norma hukum dalam UU No. 3 tahun 1997. Dalam Pasal
8 ayat 5 UU No.3 tahun 1997 ditentukan bahwa pemberitaan mengenai perkara anak
mulai penyidikan sampai dengan saat sebelum pembacaan putusan pengadilan
menggunakan singkatan dari nama anak, orangtua, wali, atau orangtua asuhnya.
Selanjutnya, menurut Pasal 42 ayat 3 UU No.3 tahun 1997,
proses penyidikan terhadap perkara anak nakal wajib dirahasiakan. Kewajiban
untuk merahasiakan identitas anak nakal ini konsisten dengan norma hukum Pasal
8 ayat 1 UU No. 3 tahun 1997 yang menentukan bahwa hakim memeriksa perkara anak
nakal dalam sidang tertutup. Kecuali dalam hal tertentu, sidang dapat
dinyatakan sebagai sidang terbuka. Jadi, sebelumnya adanya UU No.23 tahun 2002,
dalam hal menjaga kerahasiaan anak yang berhadapan dengan hukum sudah tersedia
UU No. 3 tahun 1997 yang lebih maju, dimana adanya norma hukum yang mewajibkan
penyidikan yang merahasiakan identitas anak. Karenanya, bukan lagi hanya
sekadar hak anak, namun telah dirumuskan sebagai kewajiban penyidik dalam
penyidikan.
Anak berhak memperoleh bantuan hukum, dan bantuan
lainnya, baik korban atau pelaku tindak pidana (Pasal 18 UU No.23 tahun
2002).
Hak
untuk mendapatkan bantuan hukum, sudah diatur sebelumnya dalam UU No. 3 tahun
1997. Menurut Pasal 51 ayat 1 UU No.3 tahun 1997, setiap anak nakal sejak saat
ditangkap atau ditahan berhak mendapatkan bantuan hukum dari penasehat hukum.
Namun dalam Penjelasan Pasal 18 UU No.23 tahun 2002, dijelaskan bahwa anak
berhak pula atas bantuan lainnya, seperti bantuan medik, sosial, rehabilitas,
vokasional, dan pendidikan.
Anak berkewajiban (Pasal 19 UU No. 23 tahun 2002) untuk
menghormati orangtua, wali dan guru, mencintai keluarga, masyarakat, dan
menyayangi teman, mencintai tanah air, bangsa, dan Negara, menunaikan ibadah
sesuai dengan ajaran agamanya dan melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
Dalam UU No 23 tahun 2002 ini juga diatur tentang kewajiban anak. Hal ini
tertuang dalam pasal 19 UU No 23 tahun 2002. Namun norma dalam Pasal 19
tersebut hanya bersifat umum, dan hanya memuat prinsip-prinsip penting saja
sehingga lebih sebagai “primary laws”. Perumusan pasal 19 UU No 23 tahun 2002
ini dalam sejarah dan latar belakang pembentukannya dimaksudkan untuk menjadi
penyeimbang antara hak dan kewajiban anak.
Namun, norma yang tertera dalam Pasal 19 itu sebenarnya
relevan dengan norma hukum lainnya di Indonesia, dan norma dalam UU No 23 tahun
2002. Norma kewajiban anak dalam pasal 19 sebenarnya tidak lepas dari hak-hak
anak untuk tumbuh dan berkembang (mental dan spiritualnya, serta etika moralnya),
berpartisipasi (dalam bermasyarakat, bersosialisasi dengan sesama anak/tema,
berbangsa dan bernegara). Norma kewajiban anak ini relevan dengan tanggungjawab
orangtua, dimana anak dalam masa evolusi menjadi dewasa. Bahwa orangtua diberi
ruang untuk menjalankan tugasnya sebagai orangtua guna memberi pengarahan
kepada anak (to provide direction to the child in the exercise of his or her
right).
B.
PERLAKUAN TERHADAP ANAK PELAKU
TINDAK PIDANA
Berdasarkan Undang – Undang tentang Perlindungan Anak, proses penyelesaian tindak kejahatan anak secara hukum harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 16 (3) UU No. 23 tahun 2002 menyebutkan bahwa penangkapan, penahanan atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
Setiap orang tua yang memiliki anak yang bermasalah dengan hukum sebaiknya membuat pengaduan dan pelaporan kepada lembaga - lembaga yang berkonsentrasi melindungi hak – hak anak, salah satunya adalah LBH anak. Namun, orangtua juga tidak perlu terlalu khawatir
jika kasus anak yang bermasalah dengan hukum sudah
terlanjur dibawa ke kepolisian untuk diselesaikan
melalui jalur hukum. Untuk saat ini, setiap
instansi kepolisian sudah memiliki satu unit
pelayanan yang dikhususkan untuk menangani hal
– hal yang sifatnya khusus, seperti penanganan
kasus perempuan dan anak. Unit pelayanan
tersebut dinamakan RPK atau Ruang Pelayanan
Khusus. Di bagian ini semua kasus yang ada
kaitannya dengan anak dan perempuan akan ditangani
sesuai aturan yang berlaku.
Pasal 18 UU No. 23 tahun 2002 menyebutkan, setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya. Dalam bagian penjelasan atas UU No. 23 tahun 2002 tersebut dikatakan, bantuan lainnya dalam ketentuan ini termasuk bantuan medis, sosial, rehabilitasi, vokasional dan pendidikan. Setiap kasus yang masuk
ke kepolisian, jika sang pelaku belum didampingi oleh kuasa hukum maka tim RPK
Polda berkewajiban melaporkannya kepada institusi LBH Anak, sehingga anak yang
menjadi pelaku ataupun korban tindak pidana bisa mendapat pendampingan dan
bantuan hukum.
Hal lain yang juga dilakukan oleh tim RPK di kepolisian
untuk menangani kasus tindak pidana oleh anak adalah, melakukan restorasi
justice. Bagi kasus - kasus yang masuk akan diselesaikan dengan non pengadilan.
Hal ini tentu saja jika telah disepakati oleh semua pihak yang terlibat dalam
sengketa. Namun jika hal ini tidak mencapai kesepakatan, maka kasus akan dilanjutkan
sampai ke meja hijau alias pengadilan. Namun, hampir semua kasus bisa
diselesaikan dengan baik, dan anak - anak yang menjadi pelaku tindak pidana ini
dikembalikan kepada orangtua mereka untuk mendapat pengawasan dan pembinaan.
Proses pengadilan anak akan dilakukan berbeda dengan proses
pengadilan biasa. Dalam setiap persidangan majelis hakim akan hadir sebagai
penengah dan pemberi nasihat, tanpa menggunakan seragam hakim dan atribut
lainnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga kestabilan emosi dan psikologis anak.
Dengan kondisi ini, anak tidak merasa menjadi orang yang paling jahat dan
sangat bersalah.
Perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana
anak dalam proses peradilan pidana dimaksudkan, agar terpenuhi hak-haknya
sebagai anak yang merupakan salah satu tujuan untuk melindungi anak-anak
Indonesia. Dalam mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan
dukungan kelembagaan dan peraturan perundang – undangan yang dapat menjamin
pelaksanaanya, yaitu adanya kerjasama dan tanggungjawab antara negara,
pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua serta adanya sarana dan
prasarana yang mendukung. Sifat yang khusus dari anak terdapat pembedaan
perlakuan dalam hukum acara dan ancaman pidananya, agar tidak menimbulkan
dampak sosiologis dan psikologis anak demi perkembangan masa depannya karena
lebih mengutamakan pembinaan daripada pemidanaannya.
Pemeriksaan baik di tingkat penyidikan,
penuntutan maupun persidangan anak harus mendapatkan perlindungan atas
hak-haknya. Mendapatkan pemeriksaan dalam sidang yang tertutup untuk umum dan
berhak dirahasiakan. Penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan dengan
bukti permulaan yang cukup. Masa penahanan lebih singkat dan penempatan
penahanan juga harus terpisah dari orang dewasa. Penangkapan dan penahanan
tersebut hanya dilakukan sesuai dengan hukum. Setiap pemeriksaan, anak berhak
didampingi penasehat hukum dan tidak terlepas dari peranan Pembimbing
Kemasyarakatan serta berhak membela diri di depan persidangan.
Aparat penegak hukum dalam menangani masalah
anak, selain berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang memiliki sanksi
atas pelanggarannya juga harus mengerti dan memahami masalah anak baik dari
segi umur anak. Hal – hal yang melatarbelakangi kepribadian anak maupun latar
belakang dilakukannya tindak pidana. Hal tersebut dicantumkan dalam laporan
penelitian kemasyarakatan yang wajib dipergunakan hakim sebagai bahan
pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.
Penjatuhan putusan pidana penjara hanya dapat
dilakukan sebagai upaya terakhir dan tidak diperkenankan adanya penjatuhan
pidana mati atau pidana seumur hidup, dengan didasarkan pada penjatuhan sanksi
yang tepat untuk kepentingan terbaik bagi anak dan kesadaran pentingnya
perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana anak
BAB III
KESIMPULAN
Anak adalah amanah Allah SWT yang
harus kita lindungi agar tercapai masa pertumbuhan dan perkembangannya menjadi
seorang manusia dewasa sebagai keberlanjutan masa depan bangsa. Anak bukan
orang dewasa ukuran kecil, tetapi seorang manusia yang tumbuh dan berkembang
mencapai kedewasaan sampai berumur 18 tahun termasuk anak dalam kandungan.
Mereka memiliki posisi strategis karena jumlahnya 38 persen dari total penduduk
Indonesia.
Kunci utama untuk menjadikan anak sebagai potensi Negara
dalam rangka keberlangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa adalah bagaimana
komitmen pemerintah untuk menjadikan anak sebagai prioritas utama dalam
pembangunan. Upaya nyata adalah menciptakan lingkungan yang mengutamakan
perlindungan bagi anak, menghidupkan nilai – nilai dan tradisi yang memajukan
harkat dan martabat anak, mengeksplorasi dan memobilisasi sumber daya untuk
mendukung penyelenggaraan perlindungan anak. Namun, semua itu tergantung
bagaimana negeri ini menemukan kepemimpinan
yang peduli anak.
Dengan memahami perlindungan anak maka isu utama peningkatan
kualitas hidup manusia Indonesia akan lebih jelas tentang situasi dan
kondisinya. Dengan demikian, solusi untuk mengatasi persoalan tersebut dapat
menjadi objek forma suatu penelitian ilmu kemanusiaan, selanjutnya rekomendasi
dari hasil penelitian dapat diterapkan menjadi ilmu pengetahuan berupa dalil
dan teori yang tentunya akan dapat bermanfaat bagi ilmu pengetahuan seperti
ilmu kemanusiaan yang pada gilirannya dapat mengembangkan khasanah ilmu
kemanusiaan.
REFERENSI
http://pendidikan-dan-teknologi.blogspot.com/2013/04/hukum-perlindungan-anak.html